Wednesday, September 25, 2013

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Koperasi

 

Pengertian Koperasi

 

Definisi


 Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, maka koperasi memiliki arti bekerja bersama-sama

Definisi Koperasi menurut ILO

 Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
 •  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
 •  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
 •  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
 •  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
 •  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
 • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Koperasi menurut Chaniago

 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
 

Definisi Koperasi menurut Dooren


Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
 

Definisi Koperasi menurut Hatta


Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
 

Definisi Koperasi menurut Munkner


Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
 

Definisi UU No.25 / 1992

 
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan

 

 Tujuan Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Prinsip Koperasi 

 

Prinsip Koperasi menurut Munker


Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.


• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota  



 Prinsip Koperasi menurut Rochdale


Prinsip Rochdale antara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU
(Sisa Hasil Usaha) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.


Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen


Prinsip Raiffeisen antara lain :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 



 Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze


 Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
 Swadaya
 Daerah kerja tak terbatas
 SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 Tanggung jawab anggota terbatas
 Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience)


ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagi 3 : sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya

Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.


Prinsip Koperasi Indonesia


Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 


Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 1992
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut : 
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antarkoperasi


Sumber :
http://bayus449.blog.com/2010/11/16/prinsip-prinsip-koperasiprinsip-munkerrochdaleraiffeisen/
https://ellvannii.blogspot.com/b/post-preview?token=epbDVUEBAAA.EDs2Hm_86e-pC0NMNtTqyA.EyaiksvqKktndCbaianJOw&postId=5722694372190852751&type=POST
http://www.slideshare.net/adi120/konsep-koperasi-15164381
http://shafrijal-tugas.blogspot.com/2010/11/prinsip-koperasi-menurut-uu-no-25-1992.htmlhttp://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://rantonet.blogspot.com/2012/11/sejarah-berdirinya-koperasi-di.html 

No comments:

Post a Comment