Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pola Manajemen Koperasi
- 1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Pengertian Manajemen
- Pengertian Koperasi
- Pengertian Manajemen Koperasi
- 2. Rapat Anggota
- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
- Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
- Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
- Mengakat&memberhentikan pengawas
- Mengakat&memberhentikan pengurus
- Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
- Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
- Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
- 3. Pengurus
- Tugas Pengurus
- mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
- mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
- menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
- mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
- menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
- memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
- Wewenang Pengurus
- mewakili koperasi di dalam dan di luar.
- Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
- 4. Pengawas
- Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
- 5. Manajer
- Tugas dan tanggung jawab pengelola :
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
- Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
- Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber :
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pola-manajemen-koperasi/
No comments:
Post a Comment