- Arti Modal Koperasi
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber Modal
- Menurut UU No.12/1967
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
- Menurut UU No.25/1992
- Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
- Distribusi Cadangan Koperasi
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
No comments:
Post a Comment