Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
a. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
- Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
· Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
· Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
· Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
· Para pembeli dan penjual memiliki informasi
· yang sempurna
2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
· Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produk yang dihasilkan tidak homogen
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
· Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Koperasi dalam Pasar Ologopoli
Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang
menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli
yaitu strategi harga dan nonharga
4. Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal
18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat
pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat
tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis
dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan
sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi
(UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan
yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,
secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan
UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan
koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar
83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan
koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha
besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya
sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta
koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di
Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk
mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan
koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan
beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang
jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga
dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan
bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk
melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Dasar
hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992.
Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4
(fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.
memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
No comments:
Post a Comment